Berbasis Pertahanan Berdaulat Pangan

Secara meyakinkan, Presiden Jokowi mengajak kita menyejajarkan persoalan ketahanan pangan nasional dengan pertahanan nasional. Tani sama pentingnya dengan TNI. Bahkan, Presiden telah menunjuk Menteri Pertahanan untuk memimpin langsung pembangunan cetak sawah baru untuk program lumbung pangan nasional (food estate) di Kalimantan Tengah.

Menunjuk Menhan dalam pembangunan cetak sawah baru memang menarik sejumlah debat. Umumnya, pekerjaan teknik sipil dalam pembangunan diserahkan kepada Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Sementara, teknis pembangunan petani dan pertanian diserahkan kepada Kementrian Pertanian. Apalagi, PU terbukti cepat dan berkualitas dalam membangun sejumlah infrastruktur. Sementara Kementan, meski terkesan belum menunjukkan sejumlah terobosan, secara birokrasi tentu lebih memahami secara sisi teknis, antropologis, dan sosiologis dunia pertanian.

Namun, ajakan Presiden terkait pembangunan food estate jangan sekedar mengentak sisi manajemen birokrasi. Menempatkan politik pangan nasional sebagai unit yang sama tingginya dengan pertahanan mesti diterjemahkan dalam beberapa aspek penting yang kita sebut Pertahanan Berdaulat Pangan. Pertama, proyek food estate sebelumnya yang dijalankan melalui Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua telah membuat pelepasan kawasan hutan yang mahaluas kepada sejumlah perusahaan atas nama proyek pangan. Namun, nilai penggundulan hutan seperti itu tidak sebanding jumlah investasi yang dilaporkan masuk. Proyek food estate Merauke gagal.

Berbeda dengan MIFEE yang didorong swasta, food estate di Kalimantan Tengah merupakan program ekstensifikasi lahan padi yang dimotori proyek pemerintah. Sementara, sebagian besar lahan proyek ini adalah eks proyek lahan gambut (PLG) di era Orde Baru. Hal ini mengkhawatirkan sebab pertanian padi di areal eks gambut telah diuji coba bertahun-tahun, hasilnya adalah pertanian pangan berbiaya mahal.

Tentu menjadi seperti simalakama, diberikan pengelolaan kepada swasta atau BUMN akan membutuhkan banyak insentif agar mereka berani masuk. Sementara jika dikelola rumah tangga petani, tingkat pendapatannya kecil karena produktivitas tanah rendah.

Dengan demikian, program lumbung pangan nasional yang tengah disiapkan belum mengarah pada model pertahanan pangan baru yang memberi suluh pada jalan kedaulatan pangan. Perlu mengajak kalangan akademisi dan praktisi untuk mengkaji kelaikan proyek ini.

Pertahanan pangan baru

Bagaimana sebaiknya kita memastikan model pertahanan pangan baru yang berdaulat? Telah kita ketahui, tentara pangan kita alias petani sebagian besar adalah kumpulan petani gurem, buruh tani, dan berada di Pulau Jawa yang subur. Almarhum Prof Sajogyo pernah mengusulkan agar kelompok ini didesain ke dalam badan usaha buruh tani. Denga dasar socio-agriculture semacam ini, dibutuhkan konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, berbasis desa antar desa. Konsolidasi lahan dan konsolidasi usaha tani yang berisi petani gurem dan buruh tani ini tetap saja menghadapi kendala berupa lebih banyak tenaga produktif tersedia dibandingkan lahan. Rasio lahan per kapita tetap rendah.

Karena itu, konsolidasi usaha tani ini mesti bersamaan dengan menghidupkan perbenihan, pupuk, dan pestisida secara mandiri melalui sistem pertanian alami berkelanjutan juga usaha tani lain, yakni ternak dan perikanan darat. Sebenarnya, perkembangan revolusi teknologi 4.0 seharusnya lebih memudahkan pemahaman tentang konsolidasi lahan dan usaha tani yang berbasiskan data raksasa (big data) bagi perencana pembangunan pangan.

Terakhir langkah mengurangi kecilnya rasio lahan per petani adalah melakukan land reform dengan mengedepankan lahan-lahan lokal yang tersedia seperti eks HGU Perkebunan.

Pertahanan pangan memiliki musuh internal yang berbahaya, yakni alih fungsi lahan pertanian pangan. Bahkan, alih lahan subur, khususnya di Jawa dan Bali, mengkhawatirkan, rata-rata 56.000 hektar per tahun. Karena itu, mempertahankan lahan sawah yang ada dengan kebudayaan yang sudah terbentuk kemudian diberdayakan ke dalam konsolidasi lahan dan usaha jauh lebih strategis secara nasional dibandingkan program cetak sawah baru di lahan gambut. Larangan konversi lahan seperti amanat UU No 41/2009 harus ditegakkan.

Sejumlah uji coba yang dlakukan Konsorsium Pembaruan Agraria dengan menggunakan model Desa Maju Reforma Agraria yang serupa usulan itu memperlihatkan, konsolidasi lahan dan usaha yang direncanakan dalam skala desa telah membuat bukan saja pembenahan dari sisi produksi dan distribusi pangan melainkan relasi social masyarakat perdesaan, khususnya relasi jender.

Akhirnya, dengan model yang berbasiskan kenyataan petani gurem, buruh tani, desa, konsolidasi lahan dan usaha, serta land reform itulah, sistem pertahanan pangan semesta yang mesti diterapkan. Bahkan, pembangunan pertanian dan pangan dengan pola (fool estate) sebenarnya bukan konsep pertahanan pangan yang baik. Menyerahkan tulang punggung produksi pangan kepada perusahaan pangan membuat rapuh pertahanan pangan nasional.

Oleh Iwan Nurdin

Sumber: http://echogreen.id/basis-pertahanan-berdaulat-pangan/