PENABULU MANAJEMEN HIBAH adalah salah satu dari lima Badan Pelaksana di bawah Yayasan Penabulu (empat Badan Pelaksana lainnya adalah: , Jejaring Implementasi, Institut Riset, Tanggap Bencana dan CSRO), yang secara resmi disahkan pada 24 Oktober 2018 berdasarkan akta notaris No. 31 oleh Kokoh Henry, SH, MKn, notaris di Jakarta. Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba, yang didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia. Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan akta notaris No. 1 pada tanggal 22 Oktober 2003 yang diatur oleh Rita Riana Hutapea, SH, yang telah dikukuhkan oleh keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT. 01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.

Badan Pelaksana Manajemen Hibah dibentuk Yayasan Penabulu untuk menjalankan fungsi penyaluran hibah bagi OMS maupun Organisasi Berbasis Komunitas dimana di bawah program tematik, Penabulu akan mendukung organisasi mitra dalam pendanaan implementasi proyek sekaligus dukungan bagi organisasi penerima hibah dalam pencapaian visi dan tujuan organisasi mereka masing-masing. Hibah dari Penabulu adalah hibah yang memberdayakan, yang akan disertai dengan dukungan penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas mitra, serta penguatan jejaring advokasi kolektif.

Susunan struktur Badan Pelaksana Manajemen Hibah Yayasan Penabulu adalah sebagai berikut:

Komite Pengarah: Teguh Triono, Adi Nugroho
Direktur: Astarina Eka Dewi
Manajer Hibah: Nurul Chotimah
Manajer Keuangan: Nurul Ariska Ferani

Kantor Pusat:

Komplek Rawa Bambu 1 Jalan D No. 6,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax: 021 7884 8321
Email: info@penabulu.id
Web: www.penabulu.id