Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)

NOMOR PENG-1/BPDLH/BPDLH.3/2022

Sesuai persetujuan

Periode program: 02 Maret 2022 – sesuai kebutuhan

Uraian

Dalam rangka mengemban mandat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Pemerintah telah membentuk Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Indonesian Environmen Fund (IEF). BPDLH/IEF akan menjadi pengelola dana terkait kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang-bidang lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup, yang mana sebelumnya, program dan anggarannya tersebar di beberapa K/L.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BPDLH/IEF berperan dalam menjalankan kegiatan penyaluran dana program untuk beberapa kegiatan sebagai berikut:

  • pengendalian perubahan iklim;
  • pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management);
  • pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut;
  • perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  • kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukung lainnya;
  • konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem;
  • pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan;
  • peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya alam;
  • pengolahan limbah padat, cair, dan bahan berbahaya beracun;
  • penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan serta rendah karbon;
  • peningkatan penerapan efisiensi energi, energi baru terbarukan, dan konservasi energy;
  • penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • kegiatan pendukung program lingkungan hidup yang dapat memudahkan pencapaian tujuan penyaluran Dana Program Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana penyaluran.

Kegiatan penyaluran Dana Program Lingkungan Hidup bertujuan dalam memberikan fasilitas pendanaan bagi penerima manfaat dan/atau Lembaga Perantara dalam rangka perlindungan, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan, serta pengelolaan lingkungan hidup dan kegiatan lain untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Saat ini, BPDLH/IEF akan melaksanakan kegiatan Penilaian Kapasitas Lembaga Perantara (PENTAS LEMTARA) untuk mengelola dana program, khususnya terkait dengan kegiatan REDD+ di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, BPDLH/IEF akan melakukan penilaian kapasitas Lembaga Perantara yang berkompeten dalam mengelola dana dan program terkait dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menjamin tercapainya manfaat kepada penerima manfaat, sekaligus mencapai perbaikan kondisi lingkungan sebagai langkah dalam antisipasi dampak dari perubahan iklim.

Berdasarkan hasil penilaian kapasitas Lembaga, Yayasan Pena Bulu terpilih menjadi salah satu Lembaga perantara BPDLH/IEF.

Pendukung Program

Badan Pengelola Dana Lingkunngan Hidup (BPDLH), berdasarkan dokumen hasil akhir penilaian kapasitas calon Lembaga perantara tahun 2021 NOMOR PENG-1/BPDLH/BPDLH.3/2022, periode 02 Maret 2022 dengan total angaran sesuai persetujuan